Analisis Upah Minimum
Analisis
upah minimum di kota jakarta,bandung,dan surabaya.
Upah Minimum Regional
(UMR) adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau
kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui
proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha
mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan
oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam
propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup
Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR)
kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan
sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan
kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah
Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu
propinsi. Selain itu setelah otonomi
daerah berlaku penuh, dikenal
juga istilah Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK).
Seperti
yang kita ketahui akhir akhir ini banyak sekali demo buruh untuk manaikan Gaji
UMR / Upah Minimun Kota, karena upah minimum para buruh belum memenuhi jumlah
layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR minimal 100% sama seperti
Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota, Kabupaten maupun Propinsi.
A. Perbedaan Tingkat Upah
Perbedaan tingkat upah terletak dari satu sektor
ke sektor industri lainnya maupun antar daerah. Perbedaan ini pada dasarnya
disebabkan oleh satu atau lebih dari sembilan alasan dibawah ini. Perbedaan
tingkat upah tersebut terjadi pertama karena pada dasarnya pasar
kerja itu sendiri, terdiri dari beberapa pasar kerja yang berbeda dan terpisah
satu sama lain. Disatu pihak, pekerjaan yang berbeda memerlukan tingkat
pendidikan dan ketrampilan yang berbeda. Produktivitas kerja seeorang berbeda
menurut pendidikan dan latihan yang diperolehnya. Perbedaan tingkat upah dapat
terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan pengalaman.
Kedua, tingkat upah di
tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja terhadap seluruh biaya
produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja terhadap biaya keseluruhan,
semakin tinggi tingkat upah. Misalnya pada perusahaan-perusahaan yang padat
modal seperti perusahaan minyak, pertambangan, industri berat.
Ketiga, perbedaan tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat pula terjadi
menurut perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin
besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolute
keuntungan, semakin tinggi nilai upah.
Keempat, perbedaan tingkat upah antar perusahaan dapat berbeda karena perbedaan
peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga.
Perusahaan-perusahaan monopoli dapat menaikkan harga tanpa takut akan
kompetisi. Pengusaha-pengusaha oligopoli lebih mudah untuk bersama-sama
berunding menentukan harga, sehingga tidak perlu berkompetisi satu sama lain.
Dalam perusahaan-perusahaan tersebut lebih mudah untuk menimpakan kenaikan upah
kepada harga jual barang.
Kelima, tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya
perusahaan. Perusahaan yang besar dapat memperoleh kemanfaatan “economic of scale” dan oleh sebab itu
dapat menurunkan harga, sehingga mendominasi pasar. Dengan demikian perusahaan
yang besar cenderung lebih mampu memberikan tingkat upah yang tingggi daripada
perusahaan kecil.
Keenam, tingkat upah dapat berbeda menurut tingkat efisiensi
dan manajemen perusahaan. Semakin efektif manajemen perusahaan, semakin efisien
cara-cara penggunaan faktor produksi, dan semakin besar upah yang dapat
dibayarkan kepada para pekerja.
Ketujuh, perbedaan kemampuan atau kekuatan serikat pekerja dapat
mengakibatkan perbedaan tingkat upah. Serikat pekerja yang kuat dalam arti
mengemukakan alasan-alasan yang wajar biasanya cukup berhasil dalam mengusahakan
kenaikan upah.
Kedelapan, tingkat upah dapat pula berbeda karena faktor kelangkaan. Semakin langka
tenaga kerja dengan ketrampilan tertentu, semakin tinggi upah yang ditawarkan
pengusaha.
Kesembilan, tingkat upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya
resiko atau kemungkinan mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin
tinggi mendapat resiko, semakin tinggi tingkat upah. Dan yang terakhir,
perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena pemerintah campur tangan seperti
dalam menentukan upah minimum yang berbeda.
1. Upah minimum jakarta sebesar : Rp2.216.243,68
2.
Upah
minimum kota bandung sebesar : Rp 1.271.625
3. Upah minimum kota surabaya
sebesar : Rp 1.257.000
No comments:
Post a Comment