SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang
Fungsi SKPLB yaitu sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan
kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
Dasar atau sebab-sebab di terbitkan nya SKPLB
1. Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak
lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit
pajak lebih besar dari jumlah pajak atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila
terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak
Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai tersebut.
3. Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tata cara penerbitan SKPLB
1.
Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi),
dengan ketentuan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan
pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib
Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar
yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(permohonan restitusi).
b.
Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan
menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan
mengajukan permohonan secara tertulis
2.
Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai
dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak,
dengan ketentuan :
a.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu, sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa
Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan
tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan
kegiatan
tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara
mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
b.
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan
dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir
c.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan
imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar.
Catatan
SKPLB
masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata
pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan
pembayaran pajak yang ditetapkan
Tata cara penghitungan
dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
1.
Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a.
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlahpajak yang dibayar
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran
pajak yang tidak seharusnya terutang.
b.
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran
pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib
pajak tertentu
c.
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum
dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
d.
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding.
e.
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding yang menerima sebagianatauseluruh
permohonan Wajib Pajak.
2.
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih
dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
3.
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran
pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang
atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
4.
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka
waktu 1 bulan
sejak:
a.
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf a diterima.
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b diterbitkan
c.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf c diterbitkan
d.
Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf d
e.
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf e diterbitkan.
5.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
No comments:
Post a Comment