Tuesday, October 8, 2013

perpajakan (SKPLB)

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
Fungsi SKPLB yaitu sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak

Dasar atau sebab-sebab di terbitkan nya SKPLB
1.  Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2.  Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak  atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
3.  Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Tata cara penerbitan SKPLB
1.      Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
a.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
b.         Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis
2.      Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan :
a.       Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari         Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud di    dalam Pasal 17C UU No. 16 Tahun 2000, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Catatan
kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
b.      Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
c.       Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Catatan
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan

Tata cara penghitungan  dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
1.      Kelebihan pembayaran pajak adalah:
a.       Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlahpajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
b.       Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak tertentu
c.       Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
d.       Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
e.        Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagianatauseluruh permohonan Wajib Pajak.
2.      Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
3.      Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
4.      Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1  bulan sejak:
a.       Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diterima.
b.      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud        dalam angka 1 huruf b diterbitkan
c.       Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak   sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c diterbitkan
d.      Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding             diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d
e.       Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi            sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e diterbitkan.
5.      Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat    Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).



No comments:

Post a Comment