SISTEM PENGUPAHAN
Upah adalah segala macam pembayaran yang timbul dari
kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan dan denominasinya. Upah
menunjukkan penghasilan yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan atas
pekerjaan yang dilakukannya. Upah dapat diberikan baik dalam bentuk tunai atau
natura, atau dalam bentuk tunai natura. Sistem pengupahan merupakan kerangka
bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia
pada umumnya didasarkan kepada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan
yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja
seseorang dan menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas
kerja.
Penghasilan yang di terima karyawan digolongkan ke dalam
empat bentuk yaitu upah atau gaji, tunjangan dalam bentuk natura (seperti
beras, gula dan pakaian), fringe benefits
(dalam bentuk dana yang disisihkan pengusaha untuk pensiun, asuransi kesehatan,
kendaraan dinas, makan siang) dan kondisi lingkungan kerja. Sistem penggajian
di Indonesia
pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa
kerja. Pangkat seseorang
umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Dengan kata
lain, penentuan gaji pokok pada umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip teori human capital, yaitu bahwa upah atau
gaji seseorang diberikan sebanding dengan tingkat pendidikan dan latihan yang
dicapainya. Di samping gaji pokok, pekerja menerima juga berbagai macam
tunjangan, masing-masing sebagai persentase dari gaji pokok atau jumlah
tertentu seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain-lain. Jumlah
gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut dinamakan gaji kotor. Gaji bersih yang
diterima adalah gaji kotor yang dikurangi potongan-potongan seperti potongan
untuk dana pensiun, asuransi kesehatan dan lain sebagainya. Jumlah
gaji bersih ini disebut dengan take home
pay.
No comments:
Post a Comment